Berita Terkini

Arief: Uji Publik Rancangan PKPU Pilkada Tidak Terbatas Forum, Bisa Melalui Tertulis

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan bahwa forum uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Walikota tidak terbatas selama dua hari (11 dan 12 Maret 2015) penyelenggaraan nya, Kamis (12/3).

“Saya mengingatkan kembali, bahwa forum untuk melakukan uji publik ini tidak hanya terbatas didalam ruangan ini. Setelah pertemuan kita hari ini selesai, uji publik masih dapat dilakukan melalui tulis menulis. Jadi masukan, kritik, saran masih juga dapat dilakukan melalui tertulis,” tutur Arief.

Masukan tersebut dapat disampaikan hingga minggu depan, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan atas catatan-catatan yang disampaikan untuk penyempurnaan PKPU yang disusun.

“Kita berikan waktu hanya sampai dengan minggu depan, supaya kita juga punya waktu yang cukup untuk mengkoreksi, memperbaiki, dan merapihkan,” ujar nya.

Setelah melakukan uji publik kepada perwakilan partai politik peserta pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan media massa, besok (Jumat 13 Maret 2015) rencananya KPU akan melakukan diskusi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait rancangan peraturan tersebut. 

Untuk konsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Arief mengatakan bahwa KPU akan melakukannya pada 24 Maret 2015 mendatang. “Setelah pertemuan ini, rencananya tanggal 24 kita akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR,” lanjutnya.

Mengenai rancangan PKPU yang hari ini dilakukan uji publik kepada perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat pemilu, perguruan tinggi, Pusat Penelitian Politik LIPI, partai politik peserta pemilu, dan media massa antara lain:

  1. Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 
  2. Rancangan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 
  3. Rancangan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,796 kali